BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap
negara mempunyai kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsanya tanpa terkecuali.
Pemerintah Indonesia dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
dalam pasal 31 ayat (1) telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki secara
optimal. Upaya untuk melaksanakan amanat tersebut pemerintah telah mengeluarkan
kebijakan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(SPN) yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan sistem pendidikan di
Indonesia. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ini juga mengamanatkan
perlunya diselenggarakan pendidikan bagi anak usia dini yang diatur dalam pasal 28.