Total Tayangan Halaman

Selasa, 31 Januari 2017

PENGEMBANGAN KURIKULUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Setiap negara mempunyai kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsanya tanpa terkecuali. Pemerintah Indonesia dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 31 ayat (1) telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki secara optimal. Upaya untuk melaksanakan amanat tersebut pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ini juga mengamanatkan perlunya diselenggarakan pendidikan bagi anak usia dini yang diatur  dalam pasal 28.